Berbagi dengan Sesama dalam Masa Pandemi Covid-19 di Bekasi Selatan

Rs. Kurni Setyawati, Agustinus Rustanta

Abstract


Membantu orang lain tidak harus menunggu kaya atau berkecukupan secara ekonomi. Membantu orang lain tidak harus nilainya besar. Sebagai manusia kita perlu saling membantu dalam bentuk apapun dan kapanpun karena kita pun juga suatu ketika akan membutuhkan uluran tangan orang lain. Kegiatan penggalangan dana ini merupakan inisiatif warga yang peduli pada saudara yang menderita yang terdampak oleh pembatasan sosial berskala besar yang mengakibatkan sebagian masyarakat tidak dapat bekerja atau bahkan tidak lagi memiliki pekerjaan karena terkena PHK. Inisiatif ini ternyata mendapat sambutan positif dari warga lain sehingga bantuan kepada yang membutuhkan benar-benar dapat dilakukan secara swadaya, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Bantuan tidak hanya diberikan dalam bentuk sembako namun juga diberikan dalam bentuk uang untuk mereka berobat. Metode yang dilakukan untuk menentukan apakah mereka berhak menerima atau tidak dengan melakukan survey atau bertanya langsung dengan cara mendatangi rumahnya. Dengan demikian, data yang terkumpul merupakan data yang akurat sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. Kesimpulannya adalah bahwa setiap anggota masyarakat dapat secara swadaya dan sesuai kebutuhan berupaya untuk meringankan beban saudara kita dengan berbagai cara.

Keywords


Bakti sosial, Covid-19, Bantuan

References


Bramasta, D. B., & Hardiyanto, S. (2020). Update Corona di Dunia 30 Desember: 82 Juta Kasus | Spanyol Akan Lacak Orang yang Enggan Divaksin. https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/30/083000665/update-corona-di-dunia-30-desember--82-juta-kasus-spanyol-akan-lacak-orang?page=all

Flora, M. (2021). Update Covid-19, 2 Januari 2021: Positif Corona 758.473, Meninggal 22.555, Sembuh 625.518. https://www.liputan6.com/news/read/4447211/update-covid-19-2-januari-2021-positif-corona-758473-meninggal-22555-sembuh-625518

Gubernur DKI Jakarta. (2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tentang Pelaksanaan PSBB di Propinsi DKI Jakarta. Kantor Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta.

Irfan, M. (2016). Metamorfosis Gotong Royong dalam Pendangan Konstruksi Sosial. Prosiding KS: Riset & PkM, 1–10.

Karunia, A. M., & Setiawan, S. R. D. (2020). Imbas Corona, Lebih dari 3,5 Juta Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan. https://money.kompas.com/read/2020/08/04/163900726/imbas-corona-lebih-dari-3-5-juta-pekerja-kena-phk-dan-dirumahkan?page=all

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019. Kementerian Kesehatan Republik Indonessia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Realita, F., Widanti, A., & Wibowo, D. B. (2016). Implementasi Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Pada Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 2(1), 30–41. https://doi.org/https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.807

Sekretaris Negara Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sekretaris Presiden Republik Indonesia. (2020). Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Deseases 19 (Covid-19). Sekretariat Presiden Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.36914/jkum.v2i1.492

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Karya untuk Masyarakat (JKuM)

Publisher: Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari Tarakanita Copyright Web Analytics Made Easy - Statcounter